Tuesday, October 28, 2014

Pengertian dan Tujuan Mempelajari tentang Perilaku Konsumen



Pengertian dan Tujuan Mempelajari tentang Perilaku Konsumen

  • Pengertian Perilaku Konsumen
Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian.Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. 

  • Pengertian perilaku konsumen menurut para ahli :  
Menurut John C. Mowen dan Michael Minor mendefinisikan perilaku konsumen sebagai studi tentang unit pembelian (buying unit) dan proses pertukaran yang melibatkan perolehan, konsumsi berbagai produk, jasa dan pengalaman serta ide-ide.

Menurut Lamb, Hair dan Mc.Daniel menyatakan bahwa perilaku konsumen adalah proses seorang pelanggan dalam membuat keputusan untuk membeli, menggunakan serta mengkonsumsi barang-barang dan jasa yang dibeli, juga termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian dan penggunaan produk.

Menurut Engel, Blackwell dan Miniard, menyatakan bahwa perilaku konsumen adalah tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan ini.

Perilaku konsumen dapat disimpulkan dari semua definisi diatas sebagai studi tentang proses pengambilan keputusan oleh konsumen dalam memilih, membeli, memakai serta memanfaatkan produk, jasa, gagasan, atau pengalaman dalam rangka memuaskan kebutuhan dan hasrat konsumen.

Tujuan dan Alasan mempelajari Perilaku Konsumen

  • Tujuan mempelajari perilaku konsumen
Dalam ilmu ekonomi pembahasan tentang perilaku konsumen memiliki bab tersendiri karena suatu bisnis dapat dinyatakan berhasil jika memiliki konsumen banyak dan setia. Maka dari itu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa keinginan dari para calon konsumen. Adapun tujuan dari mempelajari perilaku konsumen adalah untuk :
  • Mengetahui keinginan, kebutuhan para konsumen 
  • Membuat produk yang dihasilkan dapat diterima oleh   konsumen 
  • Mendapatkan keloyalan dari konsumen kepda produk yang telah di buat

  •  Alasan mempelajari Perilaku Konsumen
Terdapat beberapa alasan pentingnya mempelajari Perilaku Konsumen, antara lain :
1. Analisis Konsumen sebagai Dasar Manajemen Pemasaran. 
Analisis ini akan membantu para manajer untuk :
a.      Mendesain bauran pemasaran
b.      Mensegmen pasar bisnis
c.       Memposisikan dan mendirensiasikan produk
d.      Melaksanakan analisis lingkungan
e.       Mengembangkan studi riset pasar

2. Perilaku konsumen harus memainkan peranan yang penting dalam pengembangan kebijakan publik 
3. Studi perilaku konsumen akan memungkinkan seseorang menjadi konsumen yang lebih efektif 
4. Analisis konsumen memberikan pengetahuan menyeluruh tentang perilaku manusia 
5. Studi perilaku konsumen juga memberikan tiga jenis informasi :
a.       Orientasi Konsumen
b.      Fakta-fakta tentang perilaku manusia
c.       Teori-teori yang menjadi pedoman proses pemikiran

Sumber : 


Wednesday, May 14, 2014

Peraturan Undang – Undang Tentang ITE


Peraturan Undang – Undang Tentang ITE

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1.    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2.   Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3.   Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4.   Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5.   Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6.   Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7.   Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8.   Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, 
program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat roomselain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

SUMBER:
http://eptikbsi16.blogspot.com/2013/05/peraturan-undang-undang-tentang-ite.html

MAY DAY ( 10 TUNTUTAN BURUH )


Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
Di Indonesia, hari buruh sudah dimulai sejak tahun 1920, dan sempat dilarang ketika rezim Orba karena dianggap kegiatan subversif yang mengganggu pemerintahan. Tahun 2014 ini juga tahun pertama diputuskannya 1 Mei sebagai hari libur nasional. Untuk perayaan hari buruh tahun ini, para buruh memiliki sepuluh tuntutan pada pengusaha dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan, yaitu:

1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi kriteria hidup layak (KHL) menjadi 84 Item.
2. Tolak penangguhan upah minimum.
3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015.
4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut permenkes 69/2013 tentang tarif, ganti INA CBG’s dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja outsourcing.
6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004.
7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU perkumpulan.
8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer.
9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh.
10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan bea siswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.

Pihak kepolisian sudah mengantisipasi May Day kali ini dengan mempersiapkan para personilnya untuk berjaga. Karena selain buruh yang dipastikan akan turun ke jalan, disinyalir akan  ada sekitar 10 ribu guru honorer dan tenaga honorer dari seluruh Indonesia serta ratusan perwakilan mahasiswa juga akan ikut berpartisipasi.
Semoga perayaan may day di Indonesia berjalan lancar dan tertib sehingga tidak menimbulkan kekacauan dan korban.

SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh
http://pewartaekbis.com/sepuluh-tuntutan-buruh-di-hari-may-day/1490/

Hukum pidana dan Hukum perdata


Hukum pidana dan Hukum perdata

Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan publik (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata

Kerap kali kita sebagai masyarakat Indonesia mendengar istilah "hukum pidana dan hukum perdata" tapi tak bisa dipungkiri juga kalau masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengerti apakah arti dari ke dua kata tersebut dan apa perbedaan2nya.

Berikut Perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata berdasarkan beberapa sumber :
 


1.Berdasarkan secara teori defenisi
Hukum pidana merupakan hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dgn negara atau kekuasaan yg menguasai tata tertib masyarakat itu (hukum publik atau negara).Hukum pidana ini jg dapat diartikan hukum yg hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yg diwajibkan (diharuskan) dan yg dilarang (larangan),contoh hukum pidana adalah perkosaan,pencurian,pembunuhan dan pencurian.
Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara sesama warga yg menitik beratkan kepentingan seseorang (hukum privat atau sipil),contohnya hukum keluarga,hukum warisan,hukum kekayaan dll. 

2.Perbedaan sumber hukum yg digunakan
Masing2 hukum pidana dan perdata memiliki sumber hukum yg paling dominan yg dijadikan sebagai acuan dlm proses penegakan hukum oleh penegak para penegak hukum. Pidana ; Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP). Perdata ; Kitab Undang2 Hukum Perdata (KUHPer) dan masing2 masih di dukung oleh kitab undang2 lainnya.

3.Perbedaan dalam mengadili dan pelaksanaan
Dalam mengadili perkara hukum pidana dapat kita artikan secara sederhana yaitu bersifat langsung,misalnya jk dlm suatu perkara pidana ditemukan pelanggaraan berdasar sumber hukum pidana maka perangkat perkara pidana misalnya hakim akan menindak langsung si pelanggar tsbt tnpa menunggu sikap atau laporan dari pihak yg dirugikan sedangkan dalam proses peradilan hukum perdata acara pengadilan bersumber dr pihak yg di rugikan (laporan salah satu pihak) 

4.Perbedaan dlm penuntutan
Dalam penuntutan suatu perkara, perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata terlihat pada saat proses beracara di pengadilan berlangsung. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara berhadapan dengan si terdakwa. Di sini terdapat seorang jaksa.
Sedangkan Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan langsung dengan tergugat, jadi bukan oleh penuntut umum atau jaksa.

5.Perbedaan dlm penafsiran
Penafsiran hukum yang akan diberlakukan untuk masing-masing perkara perdata dan pidana akan saling berbeda. Di mana dalam hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang- Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran otentik), sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan aturan hukumnya tidak dapat disimpangi atau bersifat absolut.
Sedangkan penafsiran dalam
hukum perdata, hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan hukum bisa disimpangi atau bersifat relatif.

SUMBER:
http://niasblog.xtgem.com/read/artikel=Perbedaan%20hukum%20pidana%20dengan%20perdata
http://yulandini.wordpress.com/2009/10/01/pengertian-hukum-pidana-dan-perdata/