Wednesday, May 14, 2014

Hukum pidana dan Hukum perdata


Hukum pidana dan Hukum perdata

Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan publik (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata

Kerap kali kita sebagai masyarakat Indonesia mendengar istilah "hukum pidana dan hukum perdata" tapi tak bisa dipungkiri juga kalau masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengerti apakah arti dari ke dua kata tersebut dan apa perbedaan2nya.

Berikut Perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata berdasarkan beberapa sumber :
 


1.Berdasarkan secara teori defenisi
Hukum pidana merupakan hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dgn negara atau kekuasaan yg menguasai tata tertib masyarakat itu (hukum publik atau negara).Hukum pidana ini jg dapat diartikan hukum yg hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yg diwajibkan (diharuskan) dan yg dilarang (larangan),contoh hukum pidana adalah perkosaan,pencurian,pembunuhan dan pencurian.
Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara sesama warga yg menitik beratkan kepentingan seseorang (hukum privat atau sipil),contohnya hukum keluarga,hukum warisan,hukum kekayaan dll. 

2.Perbedaan sumber hukum yg digunakan
Masing2 hukum pidana dan perdata memiliki sumber hukum yg paling dominan yg dijadikan sebagai acuan dlm proses penegakan hukum oleh penegak para penegak hukum. Pidana ; Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP). Perdata ; Kitab Undang2 Hukum Perdata (KUHPer) dan masing2 masih di dukung oleh kitab undang2 lainnya.

3.Perbedaan dalam mengadili dan pelaksanaan
Dalam mengadili perkara hukum pidana dapat kita artikan secara sederhana yaitu bersifat langsung,misalnya jk dlm suatu perkara pidana ditemukan pelanggaraan berdasar sumber hukum pidana maka perangkat perkara pidana misalnya hakim akan menindak langsung si pelanggar tsbt tnpa menunggu sikap atau laporan dari pihak yg dirugikan sedangkan dalam proses peradilan hukum perdata acara pengadilan bersumber dr pihak yg di rugikan (laporan salah satu pihak) 

4.Perbedaan dlm penuntutan
Dalam penuntutan suatu perkara, perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata terlihat pada saat proses beracara di pengadilan berlangsung. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara berhadapan dengan si terdakwa. Di sini terdapat seorang jaksa.
Sedangkan Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan langsung dengan tergugat, jadi bukan oleh penuntut umum atau jaksa.

5.Perbedaan dlm penafsiran
Penafsiran hukum yang akan diberlakukan untuk masing-masing perkara perdata dan pidana akan saling berbeda. Di mana dalam hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang- Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran otentik), sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan aturan hukumnya tidak dapat disimpangi atau bersifat absolut.
Sedangkan penafsiran dalam
hukum perdata, hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan hukum bisa disimpangi atau bersifat relatif.

SUMBER:
http://niasblog.xtgem.com/read/artikel=Perbedaan%20hukum%20pidana%20dengan%20perdata
http://yulandini.wordpress.com/2009/10/01/pengertian-hukum-pidana-dan-perdata/

No comments:

Post a Comment