Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank
Kasus pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.
Tengok saja koleksi
mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas
Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik
perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah
operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta
tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya.
Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan simpanan
nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret
2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse
Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD,
Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak
Citibank pada bulan Januari.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Jaksa Penuntut Umum
mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22
Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi
di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53
transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.Bagaimana Melinda
beroperasi selama itu?
Guna meraih kepercayaan
nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara
istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank.
Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga
puluhan tahun sampai nasabahsangatpercaya.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Untuk mengaburkan bukti
kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah
Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya,
antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok
saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda.
Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah
Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk
bekerja.
Berdasarkan kesaksian
mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda
mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global
Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm
Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat
perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang
Timora tersebut.
Dari keempat perusahaan
ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun
adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika
menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas
berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan
dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan
menampung uang yang diduga hasil tindak pidanaistrisirinya.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca ditetapkan
diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam
kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama
Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi
Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa
mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta.
Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari
Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam
51 kali transaksi.
Sementara itu, jaksa
menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang
Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia
dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal
55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Yang juga tak terungkap
dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani
Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi
cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor
sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat
negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu. Selain menjerat
Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda
yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan teller, dan
SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno
Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu
ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan
turut membantu perbuatan Melinda.
Kasus ini masih akan
berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi
vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun
ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Kesimpulan dari contoh kasus
diatas yaitu kasus Melinda D. yang membobol dana nasabah hingga Rp 40 milyar
rupiah, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bank ( salah satu lembaga yang
berpengaruh didalam kegiatan ekonomi) akan berkurang dan kegiatan perekonomian
pun akan tersedat. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka diadakan hukum yang
mengontrol agar tidak terjadi hal itu lagi.