KOPERASI
Koperasi adalah
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial
dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan
Koperasi. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
- Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi
bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi
Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
- Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
- Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
- Mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
- Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
- Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
BUMN
BUMN memiliki tiga bentuk, terdiri
atas perusahaan umum, perusahaan persero, dan perusahaan daerah:
1) Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri perum sebagai berikut.
a) Melayani kepentingan umum.
b) Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c) Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d) Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e) Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f) Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri perum sebagai berikut.
a) Melayani kepentingan umum.
b) Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c) Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d) Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e) Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f) Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
2) Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Ciri-ciri persero sebagai berikut.
a) Memupuk keuntungan.
b) Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c) Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Tidak memiliki fasilitas negara.
e) Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh: PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.
BUMD
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Ciri-ciri BUMD sebagai berikut.
a) Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
b) Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c) Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d) Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Sumber :
http://wil-yan.blogspot.com/
http://e-dukasiblog.blogspot.com/2012/01/bumnbumdbumsmateri-ekonomi-kelas-xii.html